Selasa, 07 Januari 2014

Diskresi Kepolisian

Diskresi dalam Black Law Dictionary berasal dari bahasa Belanda “Discretionair” yang berarti kebijaksanaan dalam halnya memutuskan sesuatu tindakan berdasarkan ketentuan-katentuan peraturan, Undang-undang atau hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan.

Menurut Wayne La Farve maka diskresi menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, dimana penilaian pribadi juga memegang peranan.

Dari pengertian diskresi tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa secara sederhana diskresi adalah suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi seseorang, dalam hal ini adalah anggota Polri.

Tugas Polisi sebagai penyidik dalam sistem peradilan pidana
menempatkannya dalam jajaran paling depan, sehingga Polisi dituntut untuk bisa menyeleksi atau memilah-milah perkara mana yang pantas untuk diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya penyeleksian oleh Polisi pada saat penyidikan maka akan terjadi penumpukan perkara yang nantinya tidak efisien bagi semua pihak. Dalam hal ini pengambilan keputusan oleh Polisi menjadi hal yang penting adanya.
Meskipun diskresi dapat dikatakan suatu kebebasan dalam mengambil
keputusan, akan tetapi hal itu bukan hal yang sewenang-wenang dapat dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Tindakan yang diambil oleh seorang anggota Polri didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan yang didasarkan kepada prinsip moral dan prinsip kelembagaan,sebagai berikut:
a. Prinsip moral, bahwa konsepsi moral akan memberikan kelonggaran kepada seseorang, sekalipun ia        sudah melakukan kejahatan.
b. Prinsip kelembagaan, bahwa tujuan istitusional dari Polisi akan lebih terjamin apabila hukum itu tidak dijalankan dengan kaku sehingga menimbulkan rasa tidak suka dikalangan warga negara biasa yang patuh pada hukum

Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang atau arogansi petugas
tersebut yang didasarkan atas kemampuan atau pertimbangan subyektif, menurut buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Bintara Polisi maka:
Tindakan diskresi oleh seorang anggota Polri dibatasi oleh:
1. Asas keperluan, bahwa tindakan itu harus benar-benar diperlukan.
2. Tindakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan tugas Kepolisian.
3. Asas tujuan, bahwa tindakan yang paling tepat untuk meniadakan suatu
gangguan atau tidak terjadinya suatu kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar .
4. Asas keseimbangan, bahwa dalam mengambil tindakan harus diperhitungkan


Salam Rastra Sewakottama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar