segala tentang Hukum......
Delik
adalah Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan
sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut
dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan
sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
ASAS
KEPASTIAN HUKUM adalah Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggara negara.
APARATUR
HUKUM adalah Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum,
penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum.
ALAT
BUKTI adalah Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat
digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti
bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai
alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur
dalam pasal 184 KUHAP
BERKAS
PERKARA adalah Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh
para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara
PERBUATAN MELANGGAR ATAU MELAWAN HUKUM adalah Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.
PERLINDUNGAN
SAKSI adalah Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta
bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan
evakuasi termasuk perlindungan hukum.
PRAPERADILAN
adalah Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya
suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya
atau pihak lain atas kuasa tersangka;
1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan
ke pengadilan.
Salam Rastra Sewakottama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar