Selasa, 07 Januari 2014

KDRT......

Undang Undang RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, meliputi setiap perbuatan seseorang terhadap perempuan dalam lingkup pernikahan yang berakibat penderitaan secara fisik-psikologis-seksual dan/atau penelantaran kehidupan berumah tangga termasuk juga ancaman-pemaksaan-perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Seorang anggota Polri dapat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sesaat setelah menerima pengaduan dan/atau melihat langsung kejadian KDRT tanpa menunggu surat perintah penangkapan. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT adalah 5 tahun penjara dan/atau denda 15jt, jika mengakibatkan luka berat dan/atau cacat permanen maka 10tahun penjara hukuman nya dan/atau denda 30jt, jika mengakibatkan hilang nya nyawa maka 15tahun penjara hukuman nya dan/atau denda 45jt. Jika melakukan kekerasan Psikis maka hukuman nya 3tahun penjara dan/atau denda 9jt. Jika melakukan kekerasan seksual maka hukuman nya 12tahun penjara dan/atau denda 36jt. Jika melakukan penelantaran keluarga maka hukuman nya 3tahun penjara dan/atau denda 15jt.

setiap permasalahan dalam rumah tangga itu ada solusi nya tanpa menggunakan kekerasan fisik - psikis - seksual - penelantaran. kenali dengan baik sifat watak tabiat  pasangan semasa pacaran guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Salam Rastra Sewakottama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar