KDRT......
Undang
Undang RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, meliputi setiap perbuatan seseorang terhadap perempuan dalam
lingkup pernikahan yang berakibat penderitaan secara
fisik-psikologis-seksual dan/atau penelantaran kehidupan berumah tangga
termasuk juga ancaman-pemaksaan-perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum. Seorang anggota Polri dapat langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku sesaat setelah menerima pengaduan dan/atau melihat
langsung kejadian KDRT tanpa menunggu surat perintah penangkapan.
Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT adalah 5 tahun penjara dan/atau denda
15jt, jika mengakibatkan luka berat dan/atau cacat permanen maka 10tahun
penjara hukuman nya dan/atau denda 30jt, jika mengakibatkan hilang nya
nyawa maka 15tahun penjara hukuman nya dan/atau denda 45jt. Jika
melakukan kekerasan Psikis maka hukuman nya 3tahun penjara dan/atau
denda 9jt. Jika melakukan kekerasan seksual maka hukuman nya 12tahun
penjara dan/atau denda 36jt. Jika melakukan penelantaran keluarga maka
hukuman nya 3tahun penjara dan/atau denda 15jt.
setiap permasalahan dalam rumah tangga itu ada solusi nya tanpa menggunakan kekerasan fisik - psikis - seksual - penelantaran. kenali dengan baik sifat watak tabiat pasangan semasa pacaran guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Salam Rastra Sewakottama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar