Rabu, 01 Januari 2014

Reward and Punishment....
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya selama kurun waktu 2013 telah mengeluarkan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebanyak 33 kali dengan perincian 2 Perwira Pertama 29 Brigadir dan 2 orang Pegawai Negeri Sipil Polri. dari seluruh total putusan tersebut 18 orang diantaranya melakukan pelanggaran Disersi berat kemudian 10 orang melakukan penyalahguna'an Narkoba dan 1 orang melakukan tindak pidana penipuan serta 1 orang lagi melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. selain mengeluarkan putusan tersebit diatas, Polda Metro Jaya juga memberikan penghargaan kepada 497 anggota Polri berprestasi di berbagai bidang fungsi tugas nya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Putut Eko Bayuseno mengatakan, komitmen Polri untuk mengabdi kepada masyarakat tidak boleh di nodai oleh perbuatan tercela dari tiap tiap anggota Polri serta terus memacu prestasi di berbagai bidang perlindungan pengayoman pelayanan masyarakat luas tanpa batas.

Salam Rastra Sewakottama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar